Diduga Tertipu Rp 200 Juta Korban SA Lewat Kuasa Hukum Akson Lakukan Somasi Terbuka

    Diduga Tertipu Rp 200 Juta Korban SA Lewat Kuasa Hukum Akson Lakukan Somasi Terbuka
    M Akson Nul Huda, S.H, M.H (tengah) kuasa hukum korban SA didampingi Roni dan Angga asisten korban.

    KEDIRI - Janji manis seorang pria berinisial AZ warga Kandat Kabupaten Kediri mengajak usaha jual beli mobil kepada seorang wanita berinisial SA (korban) warga Wates Kab Kediri, diduga merasa tertipu ratusan juta. 

    "Korban SA melalui kuasa hukum melakukan 'Somasi Terbuka' atas dugaan penipuan yang dialami SA warga Wates Kab Kediri sudah menanamkan modal usaha jual beli mobil lewat transfer kepada AZ warga Kandat Kab Kediri, namun AZ tidak bisa dihubungi dan tidak ada etikad baik, " ucap M.Akson Nul Huda, S.H, M.H kuasa hukum SA (korban) warga Wates Kabupaten Kediri didampingi Roni selaku Manajer PT Showroom Surya Gemilang Mobil dan Angga merupakan Asisten korban SA. Selasa (23/8/2022) 

    Akson menjelaskan, terkait dugaan penipuan yang dialami klien kami yang berinisial SA warga Wates Kab Kediri. Klien ini adalah merupakan salah satu investor yang menanamkan modal kepada AZ warga asal Kandat Kab Kediri dalam hal kerjasama pendirian showroom dan jual beli mobil.

    "Seiring berjalannya waktu SA mulai melakukan transfer uang sekitar bulan Juni hingga Agustus 2022 yang diperkirakan sudah mencapai Rp 200 juta, " ucapnya. 

    Menurutnya, bahwa modus yang dilakukan AZ menawarkan konsep kerjasama kepada SA membuka showroom dan usaha jual beli mobil berada di kawasan Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

    "Bentuk kerjasamanya menurut klien kami sudah mempercayakan begitu saja dengan konsep yang sudah disiapkan oleh AZ, " katanya. 

    Lanjut Akson pihaknya melakukan somasi terbuka ini dengan harapan AZ untuk segera menemui klien kami SA, sebelum ada proses-proses hukum di kemudian hari. 

    "Kami berikan waktu dua kali 24 jam kepada AZ untuk segera menemui klien kami, kalau tidak kita akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum, " ujarnya. 

    Akson juga menambahkan, bahwa klien kami sudah melakukan transfer sejak bulan Juni hingga Agustus 2022, namun dalam waktu 1 minggu ini AZ sudah tidak bisa dihubungi, sehingga kita melakukan somasi terbuka melalui media. Semoga didengar oleh yang bersangkutan untuk segera menemui klien kami. 

    "Kami berharap kepada AZ segera mempertanggungjawabkan karena masalah ini sebenarnya sederhana kalau memang ada komitmen kerjasama bisa dicari solusi yang terbaik. Kami menyimpulkan bahwa AZ ini tidak mempunyai etikat baik dan sulit dihubungi, "tutup Akson. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Wajibkan Stand Dinas Beri Manfaat...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Terima Perkara Laka Tahap...

    Berita terkait